rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Sejarah Media Resmi Pemerintahan Imigrasi Tobelo

Media Resmi Pemerintahan Imigrasi Tobelo

Sejarah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sejarah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia


 

Terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 24 April 2024

 foto-capres-cawapres.jpeg

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka secara resmi dinyatakan sebagai pemenang pemilihan umum sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 tahun 2024 tanggal 24 April 2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024.

 

Pembentukan Kabinet Merah Putih, 20 Oktober 2024

Minggu, 20 Oktober, 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di gedung nusantara DPR/MPR/DPD RI. Di awal pengumuman yang digelar di Istana Merdeka, Tobelo, Minggu malam, Presiden menyampaikan nama kabinetnya adalah Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan 48 nama Menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator, serta 59 Wakil Menteri yang akan membantu pemerintahannya untuk periode 2024 - 2029.

 

Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 21 Oktober 2024

Senin, 21 Oktober 2024, Presiden melantik Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Tobelo. Pelantikan para Menteri Negara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 - 2029 tanggal 20 Oktober 2024. Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dilantik sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada pagi hari, sedangkan Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A dilantik pada sore harinya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, menyelaraskan tugas antar-kementerian, serta menghadapi tantangan pembangunan nasional dalam berbagai sektor, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 tanggal 21 Oktober 2024. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga negara, seiring dengan pembentukan Kabinet Merah Putih periode tersebut.

 

Kemenkumham Pecah menjadi 3 Kementerian dan 1 Kementerian Koordinator, 21 Oktober 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian dibagi menjadi satu kementerian koordinator, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pertama kali disebutkan dalam pasal 1 angka 2 ketentuan tersebut; kemudian Kemenimipas pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 7; Kementerian Hukum pada Pasal 5; dan Kementerian HAM pada Pasal 6.

 

Pada tanggal 28 Oktober 2024, untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi masingmasing kementerian, Menteri Hukum, Andi Agtas Supratman, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyepakati Keputusan Bersama Nomor MHH-2.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MHA-3.PR.01.01 Tahun 2024, Nomor MIP-4.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Masa Transisi. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh ketiga Menteri dan diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Kesepakatan utama yang berkaitan dengan transisi yakni sepanjang belum terbentuk struktur organisasi dan tata kerja pada tiap-tiap Kementerian, maka:

  • Kementerian Hukum yang sebelumnya disebut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan dukungan manajemen berupa perencanaan program dan anggaran; sumber daya manusia; pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang atau jasa; keuangan; umum; dan teknologi informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Kementerian Hukum yang sebelumnya disebut dengan Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan sumber daya serta memberikan supervisi dalam laporan berkala pembentukan Kementerian baru pada pimpinan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Alur pertanggungjawaban Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mulai dilaksanakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Penunjukan Empat Eselon I Kemenimipas, 28 Oktober 2024

Pada awal masa transisi, Menteri Imipas menunjuk empat pejabat Eselon I untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Pejabat yang ditunjuk antara lain:

  1. Asep Kurnia, menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-KP.04.01-01;
  2. Ibnu Chuldun, menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik dan Keamanan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-KP.04.01.02;
  3. Saffar Muhammad Godam, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan Surat Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-KP.04.01.03;
  4. Y. Ambeg Paramarta, menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Surat Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-KP.04.01.04;

Karena kebutuhan organisasi, Ibnu Chuldun ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, sehingga jabatan Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dialihkan kepada Sekretaris , Ika Yusanti sesuai dengan Surat Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-KP.04.01.05.

 

 Struktur Organisasi Kemenimipas, 19 November 2024

Dalam perkembangan masa transisi, Presiden Prabowo Subianto meneken penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 5 November 2024. Selanjutnya, untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 157 Tahun 2024 tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tanggal 19 November 2024. Berdasarkan Pasal 7 Permen tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri atas: 

  • ;
  • ;
  • ;
  • ;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum;
  • Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi;
  • Pusat Strategi Kebijakan;
  • Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik. 

 

Melantik 33 Pimpti Pratama, 28 November 2024

Setelah memiliki acuan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemenimipas, Menteri Imipas menetapkan dan melantik 33 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenimipas berdasarkan Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-17.KP.03.03 TAHUN 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 28 November 2024 di Aula Adiwinata, Lantai 12, Gedung Kemenimipas, Tobelo. Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik antara lain:

  1. Marselina Budiningsih, Bc.IP., S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik;
  2. Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan;
  3. Ibnu Ismoyo, S.H., M.H., M.M. sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan;
  4. Dodot Adikoeswanto, Bc.I.P., S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Ketatalaksanaan;
  5. Jayanta Surbakti, S.IP., M.Si.sebagai Kepala Biro Barang Milik Negara;
  6. Eko Budianto, S.H., M.Si. sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama;
  7. Agung Aribawa, A.Md.IP., S.H., M.Si. sebagai Kepala Biro Umum;
  8. Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H., M.Si. sebagai Sekretaris ;
  9. Dr. Iwan Santoso, S.H., M.Si. sebagai Inspektur Wilayah I ;
  10. M. Adnan, S.H., M.H. sebagai Inspektur Wilayah II ;
  11. Pria Wibawa, S.H. sebagai Inspektur Wilayah III ;
  12. Supriyanto, Bc.I.P., S.Pd. sebagai Inspektur Wilayah IV ;
  13. Sandi Andaryadi, A.Md.Im., S.I.P., M.Si. sebagai Sekretaris ;
  14. Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M. sebagai Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, ;
  15. Jaya Saputra, S.H., M.Si. sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, ;
  16. Brigjen Pol. Anom Wibowo sebagai Direktur Intelijen Keimigrasian, ;
  17. Kombes Pol. Yuldi Yusman sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ;
  18. Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im, S.H., M.Si. sebagai Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, ;
  19. Barron Ichsan, A.Md.Im., S.H., M.Si. sebagai Direktur Kepatuhan Internal, ;
  20. Suhendra, S.E., M.M. sebagai Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ;
  21. Chicco Ahmad Muttaqin, A.Md.Im., S.Sos., M.A. sebagai Direktur Teknologi Informasi Keimigrasian, ;
  22. Dr. Gun Gun Gunawan sebagai Sekretaris ;
  23. Kadek Anton Budiharta, A.Md.IP., S.H., M.Si. sebagai Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, ;
  24. Masjuno, A.Md.IP., S.H., M.H. sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, ;
  25. Erwedi Supriyatno, Bc.IP., S.H., M.H. sebagai Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, ;
  26. Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp.KJ., M.K.M. sebagai Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, ;
  27. Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H. sebagai Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, ;
  28. Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja sebagai Direktur Pengamanan dan Intelijen, ;
  29. Maulidi Hilal, S.H., M.Si. sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, ;
  30. Lilik Sujandi, Bc.I.P., S.I.P., M.Si. sebagai Direktur Kepatuhan Internal, ;
  31. Dadan Gunawan, S.H., M.Si. sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  32. Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  33. Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Pelatihan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Penataan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Wilayah, 20 Desember 2024

Selain mengatur penataan organisasi dan tata kerja di tingkat pusat, Menteri Imipas juga menetapkan ketentuan di tingkat wilayah melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah tanggal 20 Desember 2024 dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah tanggal 20 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kanwil berjumlah masing-masing 33 kantor dengan rincian:

  • Tipe A berjumlah 10 dan Tipe B berjumlah 23 kanwil; dan
  • Tipe A berjumlah 14 Tipe B berjumlah 19 kanwil.

 

Melantik Pimpinan Tinggi Madya, 09 Januari 2025

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 197/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada tanggal 9 Januari 2025, Menteri Imipas melantik Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas yang terdiri dari:

  1. Asep Kurnia, S.H., M.M., sebagai Sekretaris Jenderal;
  2. Brigjen Pol. Drs. Mashudi, sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
  3. Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H., sebagai Inspektur Jenderal;
  4. Aman Riyadi, S.IP., M.Si., sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  5. Anggiat Napitupulu, S.S., M.Si., sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  6. Brigjen Pol. Drs. Ratna Pristiana Mulya, S.H., M.H., sebagai Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum; dan
  7. Dr. Ida Asep Somara, Bc.IP., S.Sos., M.M., sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.

 

Peluncuran Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 09 Januari 2025

Pada tanggal 13 Desember 2024, Menteri Imipas menetapkan lambang dan cap dinas melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kemudian diluncurkan pada tanggal 9 Januari 2025. Lambang resmi Kemenimipas berbentuk:

  • Lingkaran berwarna biru dengan Garuda Pancasila yang berada di tengah (sentral) lingkaran.
  • Terdapat dua Tangkai Padi yang membentuk lingkaran di sekeliling Garuda Pancasila tersebut.
  • Selain itu, terdapat simbol Bintang yang terletak di atas Garuda Pancasila dan di ujung dua Tangkai Padi.
  • Logo tersebut dikelilingi oleh Tali Tambang berwarna emas dengan tulisan “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia” di sisi paling luar.

 

Pelantikan 33 Kakanwil dan 11 Pejabat Setara Eselon II di Lingkungan Dirjenim, 14 Januari 2025

Setelah melantik Pimpinan Tinggi Madya dan meluncurkan lambang Kemenimipas, pada tanggal 14 Januari 2025 Menteri Imipas melantik 33 Kepala Kanwil dan 11 pejabat setara Eselon II di lingkungan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-26.SA.03.03 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 10 Januari 2025. 33 Kepala Kanwil dilantik di lingkungan Ditjen Imigrasi terdiri dari:

  1. Novianto Sulastono, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Aceh;
  2. Teodorum Simarmata, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sumatera Utara;
  3. Ujo Sujioto, S.H., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau;
  4. Arief Munandar, S.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Tobelo;
  5. Is Edy Ekoputranto, S.H,. M.M,. sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Jawa Tengah;
  6. Hendro Tri Prasetyo, S.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Tobelo;
  7. Filianto Akbar., S.E., M.M., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Jawa Barat;
  8. Pramuji Raharja., S.H. M.M., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Jawa Timur;
  9. Parlindungan, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Bali;
  10. Firece Sumolang, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan;
  11. Nurudin, S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sumatera Barat;
  12. Agung Prianto, S.H., M.M., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Riau;
  13. Wahyu Hidayat, A.Md.Im., S.H., M.Si ., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Jambi;
  14. Sigit Setyawan, A.Md.Im., S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan;
  15. Qriz Pratama, A.Md.Im, S.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung;
  16. Victor Manurung, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Bengkulu;
  17. Petrus Teguh, A.Md.Im., S.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Lampung;
  18. Junita Sitorus, S.IP., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  19. Haryono Agus Setyawan, S.S., M.A., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat;
  20. Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, A.Md.Im., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah;
  21. Syahrioma Delavino, S.Sos., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur;
  22. Yan Wely Wiguna, S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan;
  23. Dr. Yopie Asmara, S.E., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat;
  24. Arvin Gumilang, S.E., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur;
  25. Arief Hazairin Satoto, A.Md.Im,. S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah;
  26. Ramdhani, A.Md.Im., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara;
  27. Subki Miuldi, S.Kom., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Gorontalo;
  28. Ganda Samosir, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara;
  29. Said Noviansyah, A.Md.Im., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat;
  30. Doni Alfisyahrin, S.E., M.A.P., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Maluku;
  31. Ian Fidihanto Markos, S.H., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Maluku Utara;
  32. Samuel Toba, S.Sos., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Papua; dan
  33. Asrul, S.Sos. M.A., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Imigrasi Papua Barat.

 

Pelantikan 33 Kakanwil dan 6 Pejabat Setara Eselon II di Lingkungan Dirjenpas, 14 Januari 2025

Secara bersamaan, Menteri Imipas juga melantik 33 Kepala Kanwil dan 6 pejabat setara Eselon II di lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-27.SA.03.03 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 10 Januari 2025. 33 Kepala Kanwil dilantik di lingkungan Ditjen Imigrasi terdiri dari:

  1. Yan Rusmanto, Bc.IP., S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Aceh;
  2. Yudi Suseno, Bc.IP., S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara;
  3. Marselina Budiningsih, Bc.IP., S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, sehingga jabatan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik digantikan oleh Mochamad Akbar Hadi Prabowo, Bc.IP., S.Sos., M.H., yang dilantik dalam waktu bersamaan;
  4. Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Riau;
  5. Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H,. M.Si,. sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Lampung;
  6. Heri Azhari, Bc.IP., S.Sos., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Tobelo;
  7. Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat;
  8. Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah;
  9. Kadiyono, Bc.IP., S.I.P., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur;
  10. Hernowo Sugiastanto, S.Sos., M.Si, sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur;
  11. Mulyadi, Bc.IP., S.H., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan;
  12. Erwedi Supriyatno, Bc.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan;
  13. Rudy Fernando Sianturi, A.Md.IP., S.H., M.H ., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan;
  14. Anak Agung Gde Krisna, A.Md.IP., S.H., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat;
  15. Aris Munandar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau;
  16. Hidayat, A.Md.IP., S.H., M.M., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Jambi;
  17. Herman Sawiran, Bc.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung;
  18. Haposan Silalahi, A.Md.IP., S.Sos., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Bengkulu;
  19. Muhammad Ali Syeh Banna, Bc.IP., S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Tobelo;
  20. Lili, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogtakarta;
  21. Teguh Wibowo, Bc.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat;
  22. I Putu Mardiana, A.Md.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah;
  23. Decky Nurmansyah, A.Md.IP., S.H., M.H, sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Bali;
  24. Maliki, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur;
  25. Bagus Kurniawan, A.Md.IP., S.Sos., M.A., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah;
  26. Tonny Nainggolan, Bc.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara;
  27. Bambang Haryanto, Bc.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo;
  28. Sulardi, Bc.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara;
  29. Ricky Dwi Biantoro, A.Md.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Maluku;
  30. Drs. S. Mahdar, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara;
  31. Teguh Pamuji, A.Md.IP., S.Sos., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Papua;
  32. Hensah, A.Md.IP., S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat;
  33. Usman M. A.Md.IP., S.H., M.M., sebagai Kepala Kantor Direktorat Wilayah Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   Jl. Terusan Galela, Gamsungi, Tobelo, Gorua Sel., Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
tester
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30