rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:

Tugas :
"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan keimigrasian dan pemasyarakatan di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  8. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   Jl. Terusan Galela, Gamsungi, Tobelo, Gorua Sel., Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
tester
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30