Tugas dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:
Tugas :"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara." Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan keimigrasian dan pemasyarakatan di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.